Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Pertama-tama, calon pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini digunakan sebagai identitas diri dan harus diserahkan saat mengajukan permohonan paspor baru. Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti hubungan keluarga.

Selain KTP dan KK, calon pemohon juga harus menyertakan fotokopi akta kelahiran sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Jika calon pemohon sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, maka harus menyertakan fotokopi paspor lama beserta bukti kepemilikan seperti fotokopi bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan lainnya.

Selain itu, calon pemohon juga harus menyertakan surat permintaan pembuatan paspor yang ditandatangani oleh pemohon sendiri. Surat ini bisa diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan harus diisi dengan lengkap dan jelas.

Terakhir, calon pemohon juga harus membawa pas foto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna biru. Pas foto ini akan digunakan sebagai identitas dalam paspor baru yang akan diterbitkan.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang telah disebutkan di atas, calon pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan proses verifikasi dan pengambilan sidik jari.

Dengan memiliki paspor baru, calon pemohon dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan dan segera ajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.