Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah makan kepiting itu haram atau halal menurut ajaran Islam. Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan yang jelas.

Menurut MUI, kepiting adalah hewan yang hidup di air dan memiliki cangkang keras. Dalam ajaran Islam, hewan-hewan yang hidup di air dan memiliki sirip serta sisik dianggap halal untuk dimakan. Namun, kepiting tidak memiliki sirip dan sisik, sehingga beberapa orang menganggapnya sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Namun, MUI telah menyatakan bahwa kepiting termasuk dalam kategori hewan laut yang halal untuk dimakan. Hal ini dikarenakan kepiting memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan hewan laut yang halal, seperti udang dan lobster. Selain itu, kepiting juga merupakan makanan yang sangat populer di masyarakat Indonesia dan telah menjadi bagian dari budaya kuliner kita.

Meskipun demikian, MUI juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan cara memasak dan menyajikan kepiting agar tetap halal. Kepiting harus dimasak dengan cara yang benar dan bersih, serta tidak dicampur dengan bahan-bahan haram seperti alkohol atau babi. Dengan demikian, kita dapat menikmati makanan kepiting dengan aman dan tentram hati.

Jadi, kesimpulannya adalah makan kepiting adalah halal menurut ajaran Islam. Selama kepiting dimasak dan disajikan dengan cara yang benar, maka tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menikmati hidangan lezat ini. Jadi, jangan ragu lagi untuk menikmati kepiting bersama keluarga dan teman-teman. Selamat menikmati!