Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat korban, baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan pelecehan juga dapat meninggalkan trauma yang dalam bagi korban dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan psikologis mereka.
Kemen PPPA menyatakan bahwa setiap tindakan pelecehan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak dari pelecehan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, Kemen PPPA juga melakukan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak untuk mencegah terjadinya pelecehan. Program ini meliputi penyuluhan, pendampingan korban, pelatihan keterampilan, serta pendirian pusat-pusat krisis dan perlindungan bagi korban pelecehan.
Kemen PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari pelecehan. Dengan bersama-sama membangun kesadaran dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.
Dengan adanya komitmen dan kerjasama semua pihak, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA siap bekerja keras untuk melindungi mereka dan menegakkan hukum bagi pelaku pelecehan. Semoga dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera bagi semua.