Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) telah mendorong industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi usaha guna mengatasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan PPN ini diharapkan tidak hanya berdampak negatif bagi industri pariwisata, namun juga dapat menjadi momentum untuk melakukan inovasi dan diversifikasi produk dan layanan.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, kenaikan PPN ini memang menjadi tantangan bagi industri pariwisata. Namun, hal ini juga dapat menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan inovasi dan diversifikasi produk dan layanan agar dapat tetap bersaing di pasar.
Diversifikasi usaha di industri pariwisata dapat dilakukan dengan cara mengembangkan produk dan layanan yang berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan dan minat wisatawan. Misalnya dengan menghadirkan paket wisata yang beragam, menawarkan pengalaman wisata yang unik dan berbeda, serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada wisatawan.
Selain itu, diversifikasi usaha juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pemasaran. Hal ini dapat membantu pelaku usaha pariwisata untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan daya saing di pasar.
Kemenpar juga memberikan dukungan kepada industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi usaha melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan. Melalui program ini, diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam menghadapi tantangan di era digital saat ini.
Dengan melakukan diversifikasi usaha, diharapkan industri pariwisata dapat tetap berkembang dan bertahan di tengah tantangan kenaikan PPN. Selain itu, diversifikasi usaha juga dapat memberikan nilai tambah bagi industri pariwisata, meningkatkan daya tarik wisatawan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.