Daging biawak, atau dikenal juga dengan nama lain yaitu daging monitor lizard, sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam apakah halal atau haram untuk dikonsumsi. Biawak adalah hewan reptil yang hidup di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Beberapa orang meyakini bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain menganggapnya haram karena beberapa alasan tertentu.
Menurut ajaran Islam, hukum makanan hewan yang halal atau haram ditentukan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah apakah hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, seperti hewan yang tidak memiliki cakar, hewan yang memakan bangkai, dan hewan yang tidak disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, biawak termasuk dalam kategori hewan yang memiliki cakar dan biasanya memakan mangsa yang hidup, sehingga ada yang berpendapat bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi. Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa biawak dapat dinyatakan halal jika proses penyembelihannya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Sebagai umat Islam, kita sebaiknya selalu memperhatikan aspek kehalalan suatu makanan sebelum mengonsumsinya. Sebaiknya kita memilih untuk mengonsumsi makanan yang jelas-jelas halal dan terjamin kebersihannya, untuk menjaga kesehatan tubuh dan juga menjaga kesucian hati dan pikiran kita.
Dalam hal daging biawak, sebaiknya kita lebih berhati-hati dan lebih memilih untuk mengonsumsi daging hewan-hewan yang sudah jelas kehalalannya, seperti daging ayam, sapi, kambing, dan lain sebagainya. Kita juga bisa berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang hukum makanan dalam Islam.
Dengan demikian, sebaiknya kita selalu menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi, agar kita terhindar dari dosa dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum makanan dalam agama Islam. Terima kasih.