Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi informasi identitas seseorang serta memberikan hak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Biaya membuat paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang akan diterbitkan. Untuk paspor biasa, biayanya adalah sebesar Rp 355.000 untuk penerbitan baru dan Rp 655.000 untuk perpanjangan. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport), biayanya adalah sebesar Rp 655.000 untuk penerbitan baru dan Rp 1.055.000 untuk perpanjangan.

Dalam proses pembuatan paspor, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, warga negara harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, warga negara harus mengumpulkan berbagai dokumen pendukung seperti kartu identitas, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.

Setelah itu, warga negara harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi identitas pemohon paspor. Setelah semua dokumen dan data terkumpul, paspor akan selesai dibuat dalam waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kecepatan pelayanan di kantor Imigrasi.

Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah. Paspor adalah dokumen yang penting untuk memperoleh visa dan memasuki negara-negara tertentu. Oleh karena itu, biaya membuat paspor dapat dianggap sebagai investasi untuk memperluas jangkauan perjalanan dan pengalaman hidup.