13 tahun, usia minimal anak bermedia sosial

Pada zaman digital ini, penggunaan media sosial semakin menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak pun tidak luput dari pengaruh dan kecenderungan untuk menggunakan media sosial. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul pertanyaan mengenai usia minimal anak untuk bermedia sosial.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur usia minimal anak untuk bermedia sosial. Namun, beberapa ahli menyarankan bahwa usia minimal anak untuk bermedia sosial adalah 13 tahun.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa anak usia di bawah 13 tahun masih rentan terhadap pengaruh negatif dari media sosial, seperti konten yang tidak pantas, cyberbullying, dan kecanduan. Selain itu, anak-anak pada usia tersebut juga masih belum memiliki pemahaman yang cukup untuk mengelola informasi yang mereka dapatkan di media sosial.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan pengguna media sosial untuk memperhatikan usia minimal anak untuk bermedia sosial. Orang tua perlu memberikan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial, serta memberikan edukasi tentang penggunaan yang aman dan bertanggung jawab.

Selain itu, pengguna media sosial juga perlu memperhatikan konten yang mereka bagikan dan konsumsi, agar tidak memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang masih rentan. Dengan menjaga usia minimal anak untuk bermedia sosial dan memberikan pendampingan yang tepat, diharapkan anak-anak dapat mengembangkan keterampilan digital yang positif dan tetap aman dalam berinteraksi di dunia maya.